Pages

Subscribe:

Senin, 11 November 2013

Kita memiliki tiga sesi pertemuan yang berbeda. Sesi pertama terjadi di antara waktu maghrib dan isya’ dan mereka menolak sholat bersama kami –salafiyun-. Mereka berkata tentang diriku, “kami tidak bersandar (tidak mengakui, pent.) pada buku-bukumu”, oleh karena itulah mereka tidak mau sholat di belakangku. Kenapa??? Karena kami tidak melakukan takfir (menvonis kafir) terhadap orang-orang yang mereka kafirkan. Ini dalam pertemuan pertama.
Pertemuan kedua terjadi di hadapan pemimpin mereka dan diskusi berlangsung hingga tengah malam. Untungnya –alhamdulillah- dengan diskusi ini mulai tampak tanda-tanda kebaikan pada mereka, dimana mereka sedikit demi sedikit mulai menerima dakwah kita yang menyeru kepada al-Haq ini. Jadi, ketika kami memberitahukan bahwa kami akan melakukan sholat malam pada paruh malam terakhir, mereka mau sholat di belakang kami. Ini terjadi pada pertemuan kedua.
Adapun pertemuan ketiga… diskusi ini berlangsung mulai ba’da sholat isya’ sampai adzan fajar. Pertemuan ini adalah pertemuan yang menentukan dan semenjak saat itulah mereka senantiasa menyertai kami, selama hampir dua belas tahun, alhamdulillah. Semua ini terjadi disebabkan oleh syubuhat belaka yang berangkat dari dangkalnya pemahaman mereka terhadap Kitabullah dan as-Sunnah.
Mungkin Anda dapat memahaminya wahai al-Akh Khalid (saudara penanya, pent.), bahwa fiqh (pemahaman) al-Qur’an dan as-Sunnah tidaklah mudah di zaman kita sekarang ini, terlebih setelah kita mewarisi beraneka ragam madzhab yang beraneka ragam dan banyaknya aliran-aliran di dalam aqidah sebagaimana beranekaragamnya aliran-aliran (madzahib) di dalam fiqh.
Oleh karena itulah, seorang penuntut ilmu pemula tidak akan mampu menuntun diri mereka sendiri kepada akar dari segala perselisihan ini, kecuali hingga ia melewati waktu yang cukup panjang di dalam mempelajari –apa yang disebut dengan- al-Fiqh al-Muqooron (fikih perbandingan madzhab) dan mempelajari pula dalil-dalil mereka yang berbeda-beda dalam ushul dan furu’nya yang berasal dari berbagai kelompok madzhab.
Pada hakikatnya, perkara ini memerlukan waktu yang panjang, ini yang pertama. Dan yang kedua, hal ini memerlukan taufiq dari Alloh Rabbul ‘Alamin, sebelum Alloh mengizinkan seorang muslim untuk mengaktualisasikan do’a yang ditinggalkan oleh Rasulullah sebagai suatu sunnah yang patut kita teladani. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam biasa membaca do’a ini di sebagian sholat malam beliau, yaitu : Allahumma ihdinii fiima-khtulifa fiihi minal haqqi biidznika innaka laa tahdii man tasyaa’u ilaa shiroothol mustaqiima (“Ya Alloh, tunjukilah saya kepada yang benar dari apa-apa yang diperselisihkan manusia dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus”).
Karena semua inilah, kami menasehatkan kepada para pemuda kami yang sedang tumbuh sekarang, yang berada di atas madzhab al-Qur’an dan as-Sunnah, agar mereka tidak boleh tergesa-gesa dan mau merenungkan masalah ini secara lebih mendalam, dan tidak menghukumi hanya semata-mata dari dhahir teks semata. Hal ini dikarenakan, tidak selayaknya seorang muslim berhenti pada setiap makna yang tampak lahiriah (dhahir) semata, atau jika tidak, kita akan menjadi bingung terhadap ilmu yang tidak akan ada habisnya…
Saya rasa Anda pasti tahu bahwa madzhab yang terdekat dengan al-Qur’an dan as-Sunnah adalah madzhabnya ahlul hadits. Andapun tahu bahwa para ulama hadits mendasarkan periwayatannya kepada beberapa mubtadi’ selama mereka tsiqoh, jujur dan kuat hafalannya. Ini menunjukkan bahwa para ulama hadits tidak menganggap mereka termasuk golongan kafir atau golongan yang kita diharamkan bertarahum kepada mereka. Namun kenyataannya, ada ulama-ulama terkenal yang diikuti saat ini dan tidak diragukan lagi akan keutamaannya, dan mereka dianggap sebagai ulama yang ‘alim, walaupun demikian mereka menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah serta menyelisihi as-Salaf as-Shalih dalam beberapa hal.
Yang kumaksudkan, sebagai contohnya adalah, an-Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah rahimahullahu yang menyatakan bahwa iman tidak bertambah dan tidak pula berkurang.[11] Beliau juga mengatakan, tidak boleh bagi seorang mukmin mengatakan “saya mukmin insya Alloh”. Jika orang tersebut mengatakan demikian –“saya mukmin insya Alloh”- maka ia bukanlah seorang muslim. Tidak ragu lagi ini adalah pendapat yang baru –bid’ah- di dalam agama[12], karena pendapat ini menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah. Kendati demikian, beliau tidaklah bermaksud mengutarakannya sebagai kebid’ahan, namun beliau berusaha mencari al-Haq namun beliau tergelincir (kepada kebid’ahan ed.).
Oleh karena itulah, membuka jalan keragu-raguan kepada para ulama –baik salaf maupun kholaf- adalah menyelisihi jalannya orang mukminin. Rabb kita, Alloh Azza wa Jalla berfirman di dalam Kitab-Nya:


Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.(QS An-Nisa’ : 115).


[11]. Ahlus Sunnah berpendapat bahwa : Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota tubuh. Amal perbuatan dengan segala macamnya, baik amalan hati maupun amalan anggota tubuh termasuk hakikat keimanan. Kami tidak mengeluarkan perbuatan, baik besar maupun kecil, dari definisi keimanan. Bukanlah termasuk ucapan Ahlus Sunnah yang menyatakan bahwa Iman adalah pembenaran hati saja, atau pembenaran dengan ucapan lisan saja, tanpa perbuatan anggota badan. Barangsiapa yang berkata demikian maka ia telah sesat! Dan inilah dia madzhabnya Murji'ah yang buruk!!! Iman itu bercabang-cabang dan bertingkat-tingkat. Diantaranya jika ditinggalkan dapat menjadikan kafir, ada pula yang menyebabkannya berdosa, baik dosa besar maupun kecil, dan ada pula yang jika ditinggalkan akan kehilangan ganjaran dan pahala yang berlipat. Iman itu akan bertambah dengan ketaatan hingga dapat mencapai kesempurnaannya dan akan berkurang dengan kemaksiatan hingga bisa hilang sama sekali, tak tersisa sedikitpun. (Lihat : Mujmal Masa’ilil Iman, Masyaikh Markaz Imam Al-Albani, 1421 H.)
[12]. Pendapat ini adalah pendapat murji’ah yang digolongkan sebagai Murji’ah Fuqoha’. Murji'ah ada tiga jenis –sebagaimana disebutkan oleh Masyaikh Markaz Imam al-Albani dalam bookletnya yang berjudul : Mujmal Masa’ilil Iman yang disetujui oleh 16 ulama ahli sunnah- sebagai berikut :
  1. Jahmiyah Murji'ah yang berpendapat bahwa Iman sebatas pengetahuan (ma'rifat) belaka. Sebagian Imam Salaf mengkafirkan mereka.
  2. Karramiyyah yang membatasi keimanan hanya dengan ucapan lisan saja tanpa perlu diyakini dalam hati.
  3. Murji'ah Fuqoha' yang berpendapat bahwa iman itu keyakinan dengan hati dan ucapan dengan lisan, namun mereka mengeluarkan amalan dari yang namanya keimanan.
    Mereka semua di atas kesesatan walaupun tingkat kesesatannya berbeda-beda, sebagaimana yang telah diperinci oleh Syaikhul Islam
    -rahimahullahu-.

    Terakhir, saya ingin mengingatkan kalian sebuah hakikat (realita) yang tidak ada perselisihan di dalamnya, dan saya tambahkan pula suatu (kaidah) yang banyak para pemuda kita tidak pernah berfikir tentangnya. Hakikat itu adalah sabda Nabi : “Barangsiapa yang mengkafirkan seorang muslim maka ia telah kafir”. Ini adalah suatu hakikat yang tidak diragukan lagi. Penjelasan tentang hadits ini didapatkan pada riwayat lainnya, yaitu jika ia mengkafirkan seorang yang kafir maka ia telah benar, namun jika tidak maka vonis itu akan kembali kepadanya. Hadits ini jelas dan tidak perlu dibahas lagi.
    Oleh karena itu, saya juga tambahkan dengan ucapan : Jika seorang yang menuduh seorang muslim sebagai mubtadi’, maka ia benar apabila kenyataannya demikian, namun apabila tidak maka ia sendirilah yang mubtadi’. Inilah hakikat yang telah kukemukakan barusan tadi, bahwa para pemuda kita menvonis ulama kita sebagai mubtadi’ sedangkan mereka sendirilah yang jatuh ke dalam kebid’ahan tanpa mereka sadari. Mereka sebenarnya tidaklah bermaksud melakukan kebid’ahan, bahkan mereka sebenarnya berkeinginan untuk memeranginya. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh seorang penyair :

    Awradaha Sa’dun wa Sa’dun Musytamil
    Maa haakadza ya Sa’d tuuradul ‘ibl
    Sa’ad ingin menggiring unta sedangkan dirinya berselimut
    Bukanlah demikian wahai sa’ad caranya menggiring unta[13]
    Oleh karena itu kami nasehatkan para pemuda ini untuk senantiasa beramal dengan al-Qur’an dan as-Sunnah sebatas dengan ilmu yang dimilikinya, dan janganlah mereka lancang menuduh orang lain yang ilmu, faham dan kesholihannya tidak mampu mereka tandingi dan tidak pula mereka mampu membandingkan pemahaman mereka dengan orang-orang semisal mereka ini, tidak pula kejujuran mereka, yaitu orang-orang semisal an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani. Seluruh kaum muslimin di seluruh dunia mengenal kedua orang ini.
    Adapun Sayyid Quthb, tinggalkan beliau!!! Karena beliau adalah orang biasa. Kami memuji atas amal dan jihadnya, namun hal ini tidaklah merubah kenyataan bahwa beliau hanyalah seorang penulis belaka. Beliau punya keahlian kesusasteraan namun beliau bukanlah seorang ulama. Jadi, tidaklah mengherankan apabila ada yang keluar dari dirinya sesuatu yang menyelisihi manhaj yang haq.[14]
    Adapun orang-orang yang disebutkan beserta dirinya, seperti an-Nawawi dan Ibnu Hajar, tidak benar dan bahkan merupakan suatu kezhaliman apabila menyebut mereka sebagai mubtadi’. Saya tahu bahwa mereka terpengaruh dengan pemahaman Asy’ariyah namun mereka tidaklah sengaja dan memaksudkannya untuk menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah. Kesalahan mereka dalam masalah aqidah hanyalah dua hal yang mereka warisi dari Asy’ariyah.
    Pertama, Imam (Abul Hasan) Al-Asy’ari berpegang dengan pendapatnya tersebut dimana kenyataannya itu adalah pendapat beliau yang terdahulu dan beliau menarik seluruh pendapat-pendapat beliau yang terdahulu itu[15], dan kedua, mereka keliru menduga bahwa hal ini –aqidah Asy’ariyah- adalah suatu kebenaran padahal kenyataannya adalah sebaliknya –tidak benar-.
    Penanya :
    Apakah benar bahwa para ulama salaf tidak akan menghukumi seseorang sebagai ahlus sunnah yaitu berada di atas manhaj salaf kecuali apabila ia memiliki alamat (karakteristik) ahlus sunnah, dan jika ia melakukan kebid’ahan atau memuji pelaku bid’ah maka ia dianggap sebagai golongan mereka –ahlul bid’ah-??? Sebagaimana ulama salaf ada yang mengatakan, “barangsiapa yang mengatakan Alloh tidak berada di atas langit maka ia adalah seorang jahmiy.”
    Syaikh :
    Ada beberapa perincian dalam hal ini. Namun jangan lupa dengan apa yang telah kukemukakan di awal pembahasan tadi. Hal ini tidak menunjukkan dia sebagai bukan muslim (kafir) seperti yang telah dicontohkan di awal tadi tentang penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mensholati orang yang mengambil ghanimah tanpa izin. Hal ini dikategorikan sebagai bagian ta’dib (memberikan pelajaran) bukan bagian takfir (menvonisnya sebagai kafir).
    Poin lainnya adalah riwayat dari para salaf, yang mana riwayatnya tidak banyak dan tidak semuanya bersepakat, maka tidak selayaknya mengambil permasalahan manhaj dari sebagian kecil individu atau seorang individu saja, yang kemudian manhaj ini menyelisihi amalan salaf itu sendiri.
    Telah diketahui dengan jelas bahwa seorang muslim tidaklah dikatakan keluar dari lingkaran Islam dikarenakan melakukan kemaksiatan ataupun kebid’ahan. Jadi, apabila kita menemukan perkara yang menyelisihi ushul (dasar) ini, maka kita kembali kepada apa yang telah kukemukakan pada awal penjelasanku di depan, yaitu merupakan bagian dari tahdzir (peringatan) dan ta’dib (pelajaran).
    Kita ambil contoh, misalnya Imam Bukhari, Apakah ada yang tidak mengenal Imam Bukhari ini??? Namun ada beberapa ulama hadits meninggalkan Imam Bukhari dan tidak meriwayatkan dari beliau. Kenapa?? Karena beliau merinci antara orang yang mengatakan “al-Qur’an makhluk” -maka ia mubtadi’ sesat dan kafir menurut pendapat lainnya yang dipegang oleh sebagian ulama-, dan antara yang mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk.”
    Imam Ahmad pernah mengatakan, “Barangsiapa yang mengatakan bahwa “lafazh (bacaan) al-Qur’an-ku adalah makhluk” maka ia termasuk golongan jahmiyah.”[16] Berdasarkan hal ini, orang-orang setelah zaman Imam Ahmad membuat suatu penilaian untuk tidak menerima periwayatan dari Imam Bukhari, karena beliau telah membuat suatu pernyataan yang sama dengan jahmiyah. Walaupun demikian, jahmiyah tidaklah mengatakan bahwa bacaan al-Qur’an adalah makhluk, namun mereka berpendapat bahwa al-Qur’an itu sendirilah yang bukan kalamullah namun makhluk Alloh.
    Apakah pendapat kita terhadap ucapan Imam Bukhori yang membedakan antara orang yang mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk” dengan pendapat ulama hadits seperti Imam Ahmad yang mengatakan bahwa siapa yang mengatakan bacaan al-Qur’an makhluk maka ia adalah seorang jahmiy? Tidak mungkin kita mengatakan bahwa kedua pendapat di atas adalah benar, kecuali jika kita membuat suatu takwil yang shahih mengikuti dasar kaidah hukum.
    Sebelum melanjutkan, saya percaya bahwa Anda akan membuat suatu perbedaan –sebagaimana diriku- terhadap orang yang mengatakan bahwa “al-Qur’an adalah makhluk” dengan orang yang mengatakan “bacaan al-Qur’an adalah makhluk”. Benar?
     

    [13]. Syair ini seringkali digunakan menggambarkan orang yang berusaha melakukan suatu hal namun ia tidak tahu bagaimana caranya.
     
    [14]. Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari memiliki risalah yang menjelaskan tentang sikap Syaikh al-Albani terhadap Sayyid Quthb yang berjudul Haqqu Kalimati Imam al-Albani fi Sayyid Quthb wa naqdi Ahwaalihi wa Naqdli Aqwaalihi. Risalah ini ditulis untuk mengcounter buku yang berjudul Kalimatu Haqqi lil Muhaddits al-Albani fil Ustadz Sayyid Quthb yang disusun oleh Wa’il Ali al-Battiri dan ditaqdim oeh Syaikh Muhammad Syaqroh, Ahmad al-Manna’i dan DR. Sholah Khalidi. Di  dalam buku ini berisi pujian dan pembelaan terhadap Sayyid Quthb beserta persaksian dan pandangan sebagian ulama dan du’at terhadap Sayid Quthb diantaranya adalah DR. Salman al-‘Audah yang memberikan pujian kepada Fi Zhilaalil Qur’an. Syaikh Ali di dalam risalah ini meluruskan kesalahan-kesalahan buku ini dan membantah syubuhat yang dihembuskan oleh penulisnya. Syaikh Ali menukil kembali ucapan-ucapan Syaikh Albani yang benar secara obyektif dan jujur dan mengcounter nukilan-nukilan al-Battiri. Di antara nukilan-nukilan tersebut adalah :
  4. Syaikh Albani rahimahullahu berkata : “Saya berkeyakinan bahwa orang ini (Sayyid Quthb) bukanlah seorang yang ‘alim”. (Kalimatul Haqqi hal. 42-43).
  5. Beliau rahimahullahu berkata : “Orang ini (Sayyid Quthb) tidaklah lebih hanya dari seorang penulis, dia adalah seorang yang adib (ahli sastera) yang ulung. Namun dirinya bukanlah orang yang ‘alim oleh karena itu tidaklah aneh apabila keluar dari dirinya sesuatu, sesuatu dan sesuatu yang menyelisihi manhaj yang shahih.” (Kalimatul Haqqi hal. 43)
  6. Beliau rahimahullahu berkata : “Kami telah mengatakan lebih dari sekali, bahwa Sayyid Quthb ini bukanlah orang yang ‘alim. Sesungguhnya dirinya adalah orang yang adib dan seorang penulis.” (Kalimatul Haqqi hal. 81) dst…
  7. Beliau rahimahullahu juga berkata : “Di dalam buku-buku Sayyid Quthb yang terdahulu, banyak sekali kesalahan-kesalahan ilmiahnya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah maupun masalah ahkam.” (Kalimatul Haqqi hal. 43).
  8. Syaikh Albani berkata tentang buku Sayyid Quthb, “Kitab al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah tidak ada nilainya sama sekali secara mutlak…” (Kalimatul Haqqi hal. 61).
[15]. Dan pendapat Imam Abul Hasan al-Asy’ari setelah ruju’nya adalah sebagaimana yang tertuang di dalam kitabnya Al-Ibaanah ‘an Ushulid Diyaanah : “Pendapat yang kita berpendapat dengannya dan agama yang kita beragama dengannya adalah : kita berpegang dengan Kitabullah Azza wa Jalla dan dengan Sunnah Nabi kita Shallallahu 'alaihi wa Sallam, serta dengan apa yang diriwayatkan dari para sahabat, tabi’in dan para imam hadits. Kami berpegang dengan itu semuanya, dan dengan apa yang dikatakan oleh Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal, dan orang-orang yang menyelisihi ucapannya adalah orang yang sesat…
[16]. Imam Ahmad berkata : “Janganlah kamu bermajlis dengan orang yang mengatakan ‘lafazh (bacaanku) terhadap al-Qur’an adalah makhluk, dan janganlah kamu sholat di belakangnya karena ucapan ini termasuk ucapan Jahm.” (Thobaqot al-Hanabilah karya Abu Ya’la, Juz I/299; dinukil dari Aqo’id A`immatis Salaf  karya Fawwaz Ahmad Zamroli, hal. 44). Beliau juga berkata : “Barangsiapa yang mengatakan ‘lafazh (bacaanku) terhadap al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir, dimintai taubatnya dan apabila ia bertaubat (maka diampuni) dan apabila tidak bertaubat maka ia dibunuh” (Thobaqot : I/328; dinukil dari Aqoi`d hal. 45).
 
Penanya :
Benar wahai syaikh.
Syaikh :
Lantas, bagaimanakah kita menjawab ucapan Imam Ahmad yang mengatakan, “barang siapa yang mengatakan bahwa bacaan al-Qur’an adalah makhluk, maka ia adalah seorang jahmiy”? Apa yang kita katakan terhadap ucapan ini? Tidak ada jawaban melainkan dengan apa yang telah kusebutkan pada kalian sebelumnya, yaitu hal ini bermakna sebagai peringatan terhadap kaum muslimin untuk menjauhi ucapan yang dapat digunakan oleh ahlul bid’ah dan para pengikut kesesatan –jahmiyah- untuk menjajakan pemahamannya. Hal ini dikarenakan seseorang boleh jadi mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk” dalam rangka menjebak orang-orang yang ada di sekitarnya, dengan maksud bahwa al-Qur’an itu sendirilah yang makhluk.
Namun, tidak mesti setiap orang yang mengatakan demikian –“bacaan al-Qur’anku adalah makhluk” memiliki maksud yang sama buruknya, sebagaimana ucapan Imam Bukhari tadi, yang mana beliau tidak perlu tazkiyah (pujian) dari kita karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang telah melakukannya (memujinya, ed.) dengan menjadikan bukunya sebagai buku yang diterima menurut kesepakatan kaum muslimin setelah kitabullah terhadap segala perkara yang mereka perselisihkan di tengah-tengah mereka.
Oleh karena itu, ketika beliau mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk”, maka sesungguhnya yang beliau maksudkan adalah maksud yang benar. Sedangkan Imam Ahmad, beliau mengatakan perkataan yang keluar dari rasa takut beliau, yaitu ‘barangsiapa yang mengatakan demikian dan demikian maka ia adalah demikian’, maka yang beliau maksudkan adalah sebuah bentuk peringatan bukan suatu prinsip keimanan… prinsip keimanan yang jika ada orang mengatakan demikian dan demikian maka ia adalah seorang jahmiy. Apabila kita dapatkan ada sebagian pernyataan sebagian ulama salaf yang menghukumi seseorang yang jatuh kepada kebid’ahan sebagai mubtadi’, maka pernyataan ini harus diambil dari sudut pandang bahwa pernyataan tersebut adalah suatu bentuk peringatan, bukan suatu pernyataan I’tiqodiyah.
Mungkin, layak kiranya saya sebutkan suatu kejadian tentang ucapan Imam Malik yang telah ma’ruf (diketahui) dengan baik, ketika beliau ditanya ‘bagaimana istiwa’ (bersemayam)-nya Alloh?’ beliau berkata, “Istiwa’ itu telah ma’lum (diketahui maknanya), kaifiat (bentuk)-nya tidak diketahui dan mempertanyakan tentang kaifiyatnya adalah bid’ah serta mengimani (maknanya) adalah wajib. Usir orang ini karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”. Riwayat terkenal ini terjadi ketika seseorang datang kepada Imam Malik dan menanyakan tentang kaifiyat istiwa’ Alloh. Imam Malik menjawab, “Istiwa’ itu telah ma’lum (diketahui maknanya), kaifiat (bentuk)-nya tidak diketahui dan mempertanyakan tentang kaifiyatnya adalah bid’ah serta mengimani (maknanya) adalah wajib. Usir orang ini karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”. Penanya ini tidak dengan serta merta menjadi seorang mubtadi’ hanya dengan sekedar bertanya tentang hal ini. Imam Malik ingin memahamkan orang ini bahwa ia telah menyelisihi prinsip-prinsip aqidah salaf dengan mempertanyakan hakikat sifat-sifat Alloh. Makanya beliau memerintahkan untuk mengusir orang tersebut dari majlisnya, “Usirlah karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”.
Perhatikanlah, bagaimana maksudnya berbeda… apa yang akan Anda fikirkan seandainya saya atau ulama lainnya ditanya tentang hal yang sama oleh kaum muslimin yang awam ataupun suatu kelompok tertentu dari kaum muslimin yang lebih berilmu, apakah menurut Anda kami harus memberi jawaban sebagaimana yang diberikan oleh Imam Malik? Apakah kita akan mengatakan kepada orang-orang untuk mengeluarkan dia dari majlis kita karena menganggap dia seorang mubtadi’?? tidak!!! Karena masanya berbeda.
Jadi, metode yang digunakan di  masa itu (Imam Malik, pent.) adalah diterima namun tidak diterima di masa sekarang ini. Karena menerapkan metode itu di zaman ini akan lebih mendatangkan madharat daripada maslahat. Kami dapat tambahkan dalam pembahasan ini mengenai prinsip muqotho’ah  (isolir) atau hajr (boikot) yang telah dikenal di dalam Islam. Kami sering ditanya ini dan itu, ada seorang teman yang tidak sholat, merokok dan melakukan ini dan itu, apakah kita boikot dirinya? Saya katakan, tidak!! Anda jangan memboikotnya, karena boikotmu adalah hal yang ia inginkan darimu dan boikotmu takkan mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya. Bahkan kenyataannya adalah hal yang sebaliknya, boikotmu akan menyebabkan dirinya gembira dan ia dapat lebih leluasa meneruskan penyimpangannya.
Tidak jauh berbeda dengan hal ini adalah ucapan seorang Syaami (dari negeri Syam) berkenaan tentang adanya seorang fasik yang gemar meninggalkan sholat. Orang ini kemudian bertaubat dan akan melaksanakan sholat di Masjid untuk kali pertama, namun hanya karena ia mendapatkan pintu masjid terkunci, ia berkata, “pintunya tertutup, maka aku tidak jadi sholat”.
Orang fasik yang meninggalkan sholat ini, apakah ia ingin seorang muslim yang ta’at memboikotnya?? Hal ini serupa dengan misal ucapannya, “pintunya tertutup, maka aku tidak jadi sholat”, orang yang diboikot pun akan mengatakan hal yang serupa, “aku tidak perlu persahabatannya, aku tidak menghendaki bersama dengannya.” Hal ini dikarenakan persahabatan orang yang shalih dengan orang yang fasik akan mencegah diri si fasik bebas melakukan apa yang ia kehendaki nantinya, sedangkan orang fasik ini tidak menghendaki hal ini (ia tidak bebas melakukan kehendaknya, pent.). Jadi, boikot terhadap orang yang tidak shalih oleh orang yang shalih adalah hal yang diinginkan oleh orang yang tidak sholih tadi.
Oleh karena itu, hukum boikot di dalam Islam dimaksudkan untuk memenuhi suatu kemaslahatan, yaitu mendidik orang tersebut. Jadi, jika boikot tidak lagi memberi dia pelajaran, namun malah menambah kesesatannya, maka dalam kondisi seperti ini, boikot tidaklah tepat dan pas untuk diterapkan. Dengan demikian, tidaklah tepat meniru metode yang digunakan oleh para ulama terdahulu pada hari ini, sebab mereka (para ulama terdahulu, pent.) dapat melakukan demikian dikarenakan posisi dan kekuatan yang mereka miliki dan adanya kemampuan untuk menanggulangi (kemaksiatan ataupun kebid’ahan, pent.).
Saat ini, lihatlah bagaimana keadaan kaum muslimin kini… mereka lemah dalam segala hal, tidak hanya dari sektor pemerintahan namun juga dari segi individunya. Keadaan ini, sebagaimana yang telah digambarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ketika beliau bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing  sebagaimana permulaannya, maka berbahagialah orang-orang yang asing (ghurobaa’)”, beliau ditanya, “siapakah ghuroba’ itu wahai Rasulullah?”, beliau menjawab, “mereka adalah orang-orang yang shalih di tengah-tengah orang banyak, orang-orang yang menyelisihi mereka lebih banyak daripada yang mengikuti mereka." (HR Muslim).
Jadi, jika kita membuka pintu pemboikotan dan mudah menvonis manusia sebagai mubtadi’, maka sebaiknya kita pergi dan menyepi di gunung-gunung. Karena yang wajib bagi kita sekarang adalah berdakwah mengajak ke jalan Rabb kita dengan cara yang hikmah dan mau`idhoh (pelajaran) yang baik serta jidal (berdiskusi) dengan mereka dengan cara yang lebih baik.[17] 
 

0 komentar:

Posting Komentar