Penanya :
Jika dikatakan,
kami tidak mensholatinya karena mereka termasuk mubtadi’, maka apa
jawaban Anda???
Syaikh :
Apa
dalilnya???
Penanya :
Mereka
menggunakan af’alus salaf (amalan para salaf) sebagai dalil dan mereka
membedakan antara pelaku kemaksiatan dengan pelaku bid’ah yang mengada-adakan
kebid’ahan di dalam agama. Kaum salaf terdahulu, mereka tidak mau mensholati
ahlul bid’ah ataupun bermajelis dengan mereka serta bermuamalah dengan
mereka. Berdasarkan hal inilah mereka membangun dakwaannya.
Syaikh :
Pertanyaanku
tadi apa?
Penanya :
Kita mensholati
mereka ataukah tidak???
Syaikh :
Tidak! Anda
meluaskan jawaban Anda dari pertanyaanku tadi dan Anda kehilangan maksud
(melenceng ed.) dari pertanyaanku. Pertanyaanku barusan adalah,
“Apakah dalilnya?” dan Anda menjawab dengan dalil “dakwaan’. Padahal “dakwaan”
tidaklah sama dengan dalil. Sedangkan Anda menyatakan bahwa mereka mendakwakan
sholat jenazah tidak dilakukan bagi mubtadi’.
Penanya :
Tidak
ada dalilnya wahai syaikh, mereka berargumentasi dengan amalan para
salaf.
Syaikh :
Apakah
amalan para salaf itu dalil???
Penanya :
Itu yang
mereka katakan (dakwakan).
Syaikh :
Manakah
dalil dari dakwaan ini???
Penanya :
Dalilnya
biasanya sangat umum pada perkara ini.
Syaikh :
Bukankah
para ulama salaf ketika melakukan muqotho’ah (isolir /pemutusan
hubungan) dengan individu-individu tertentu yang melakukan kemaksiatan dan
kebid’ahan, lantas, apakah ini berarti mereka menghukumi mereka sebagai kafir?[6]
Penanya :
Tidak!
Syaikh :
Tidak!
Sebab mereka masih menganggap mereka sebagai muslim. Kita tidak memiliki sikap
pertengahan di antara muslim dan kafir. Apabila mereka ini muslim, maka harus
diperlakukan sebagai muslim atau jika mereka kafir maka diperlakukan sebagai
kafir. Kita tidak memiliki sikap pertengahan sebagaimana sikapnya
mu’tazilah yang menyatakan adanya suatu tempat diantara dua tempat
(manzilah bayna manzilatain), yaitu diantara muslim dan kafir.[7]
Selanjutnya, semoga Alloh memberkahimu, hal ini murni merupakan dakwaan
belaka, yaitu para salaf tidak mensholati mubtadi’ secara umum. Ini
merupakan dakwaan belaka yang diusung oleh para pemuda yang khoir (baik)
–sebenarnya- namun mereka mengambil beberapa masalah dengan semangat yang
meluap-luap tanpa disertai dengan ilmu yang benar berdasarkan Kitabullah dan
Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
Saya
telah menunjukkan pada Anda suatu hakikat yang tidak mungkin ada dua orang
berbeda pendapat tentangnya, yaitu tentang apakah orang tersebut muslim atau
kafir. Jika ia muslim –menurut dari apa yang ia tampakkan- maka ia disholati,
bahkan –sebagai tambahan- hartanya diwarisi oleh ahli warisnya, mayatnya
dimandikan dan dikafani serta ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Namun
jika ia kafir, maka ia dihempaskan seperti bebijian dan dikuburkan di pekuburan
kaum kafir. Kita tidak punya pendapat pertengahan dalam hal
ini.
Kendati
demikian, apabila ada seseorang yang tidak turut menshalati seorang muslim –atau
para ulama tidak mau mensholatinya-, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa
mensholati orang ini adalah terlarang. Hal ini mengindikasikan bahwa para salaf
sedang menunjukkan suatu hikmah dan beberapa hal yang tidak dapat dipenuhi
(dilakukan) oleh orang selainnya.
Sebagaimana kisah dalam sebuah hadits –yang pasti Anda ingat- di dalam
beberapa riwayat dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda,
“Sholatilah saudara kalian ini” sedangkan beliau Shallallahu ‘alaihi
wa Salam tidak turut menshalatinya. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?
Apakah Nabi yang tidak turut menshalati seorang muslim ini lebih penting
(dijadikan dalil) ataukah ulama salafi yang menolak menshalati muslim?
Katakan padaku, mana yang lebih utama???
[6]. Termasuk
dasar prinsip aqidah salaf adalah tidak mengkafirkan ahli kiblat yang bertauhid,
sebagaimana yang dinyatakan oleh para imam salaf. Imam Ahmad rahimahullahu
berkata di dalam As-Sunnah allati tufiya ‘anha Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Salam, poin ke-11 : “Dan kami tidak mengkafirkan seorangpun dari
Ahli Tauhid walaupun mereka melakukan dosa besar.” (Aqo’id
A`immatis Salaf, hal. 39); Beliau juga berkata di dalam Shifatul Mu’miun
min Ahlis Sunnah wal Jama’ah adalah : “Tidak mengkafirkan seorangpun dari
ahli kiblat karena dosanya” (Aqo`id, hal. 40); Imam Abu Bakr
al-Humaidi rahimahullahu berkata di dalam Ushulus Sunnah, poin
ke-14 : “Dan tidaklah mengkafirkan karena sesuatu dari dosa”
(Aqo`id, hal. 156); Imam Abu Zaid al-Qirwani di dalam al-I’tiqod,
poin ke-18 : “Dan tidak mengkafirkan seorangpun dari ahli kiblat
dikarenakan dosa.” (Aqo`id, hal. 168).
[7]. Mu’tazilah memiliki 5 dasar keyakinan pokok, yaitu : al-‘Adl
(keadilan), at-Tauhid (yang dimaksud tauhid di sini adalah nafyu
shifat / menafikan sifat-sifat Alloh), Infaazhul Waa’id (melaksanakan
ancaman), amar ma’ruf nahi munkar (maksudnya memberontak terhadap
penguasa) dan manzilah baina manzilatain yang maksudnya adalah seorang
ahli maksiat itu bukanlah muslim dan bukanlah kafir, namun dia berada di
pertengahannya, yakni manzilah bayna manzilatain (suatu tempat/posisi di
antara dua tempat/posisi), yaitu tempat di antara muslim dan kafir, yaitu tidak
terjerumus kepada kekafiran namun keluar dari keimanan mereka kekal di dalam
neraka.



0 komentar:
Posting Komentar